Prosedur Mengurus SKCK

Alhamdulillah...akhirnya saya kembali bisa membuat postingan setelah sekian lama sibuk dan juga males..hehe...Dalam postingan kali saya akan menceritakan bagaimana proses mendapatkan SKCK, itung-itung kemarin memang sedang mengurus SKCK dan apa salahnya kalau saya bagikan kepada kawan-kawan semua.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.(Wikipedia).
Saya kemarin membutuhkan SKCK untuk melamar/mendaftar di suatu Bank milik pemerintah. Sebelumnya saya sempat bingung apa saja yang harus saya persiapkan untuk mengurus SKCK, akhirnya saya menuju Polsek dan bertanya apa saja syaratnya. Dan alhamdulillah di Polsek mendapatkan pencerahan. Berikut senjata dan amunisi yang dibutuhkan
  1. Pas Foto 3x4 2 lembar berwarna
  2. Pas Foto 4x6 7 lembar berwarna
  3. Pulpen untuk mengisi formulir
  4. Foto kopi KTP 5 lembar
  5. Uang Tunia kurang lebih Rp 50.000
  6. Stopmap Biru 1 lembar
Prosedurnya adalah
  1. Menuju Kantor Desa untuk meminta surat pengantar SKCK dengan membawa pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dan KTP asli dan fotokopi KTP kalau diminta. Nanti kita akan dibuatkan surat pengantar dari Desa dan akan dipungut biaya sebesar Rp 10.000,00. Ketika saya mengurus di Kantor Desa Sawoo kemarin dipungut Rp 10.000,00 entah itu memang benar ada peraturannya atau tidak soalnya di papan tidak ada tulisan biaya pembuatan.

  • Setelah mendapatkan surat pengantar dari Desa, langsung saja menuju Kantor Kecamatan. Saya kemarin langsung menuju Kantor Kecamtan Sawoo dan masuk ke ruangan sekretariat dengan tujuan mengurus SKCK. Nanti pegawai akan memeriksa surat kita dan akan dimintakan tanda tangan kepada Pak Camat. Ketika saya mengurus ini dipungut biaya Rp 5.000,00. Setelah selesai mengurus SKCK di Kecamatan, sekarang langsung saja menuju Polsek dan menyerahkan surat pengantar yang tadi. Nanti kita akan dibuatkan surat seperti ini

  • Setelah kita mendapatkan surat diatas,  kita disuruh memeriksa lagi apakah dokumen yang dibuat sudah benar, jika sudah benar kita disuruh mem-foto copy surat tersebut 1 lembar dan foto copy KTP. Setelah selesai, serahkan surat diatas dengan juga menyetorkan pas foto 4x6 2 lembar. Setelah itu kita akan ditanyai apakah dibuatkan SKCK dari Polsek atau Polres. Kalau saya kemarin minta dibuatkan dari Polres saja dengan alasan kekuatan, kevalidan dan kebenaran data. O iya, proses pembuatan surat ini dipungut biaya sebesar Rp 10.000,00. Nomimal uang tersebut dengan jelas dituliskan di papan masuk di kas negara jadi saya tidak ragu dalam mengeluarkan uang tersebut.
  • Setelah itu langsung saja menuju Polres di kota/kabupaten anda. Kalau saya kemarin langsung menuju Jl. Bhayangkara Polres Ponorogo. Sebelum berangkat jangan lupa membawa pulpen untuk tulis menulis, stofmap warna biru dan juga pas foto 4x6 5 lembar dan foto copy KTP. Silahkan menuju ruang pengurusan SKCK, kalau anda bingung tanya saja kepada petugas parkir atau pegawai disitu pasti nanti akan diberitahu.

  • Setelah sampai di ruang SKCK kita nanti disuruh masuk ruangan SIDIK JARI terlebih dahulu dan jangan lupa masukkan surat yang kita dapat tadi dari POLSEK, foto 4x5 2 lembar, foto copy KTP di stofmap dan kita disuruh mengisi form SIDIK JARI seperti dibawah ini
  • Setelah selesai mengisi formulir tersebut, kembalikan kepada petugas SIDIK JARI dan kita nanti akan di cap 10 jari oleh petugas tersebut. Stofmap tadi akan dikembalikan kepada kita dan selanjutnya masukkan stofmap tersebut di ruang SKCK. Kita akan mendapatkan formulir lagi seperti ini

  • Setelah selesai, kembalikan formulir tersebut dan kita akan mendapatkan surat SKCK dan Finish... :-)
Proses mengurus SKCK sudah selesai

0 Response to Prosedur Mengurus SKCK

Posting Komentar

Silahkan Comment ya untuk kebaikan blog ini...Kritik,saran kami terima dengan senang hati...